Ini Syarat Lengkap Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng

Ini Syarat Lengkap Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng - GenPI.co JATENG
Pengumuman seleksi calon Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah. (Foto: jatengprov.go.id)

Syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, yakn surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp 10.000, daftar riwayat hidup, dan foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar.

Selain itu, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, salinan Ijazah terakhir yang dilegalisir, surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, dan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Seluruh persyaratan peserta dapat dikirimkan ke sekretariat Tim Seleksi Komisi Informasi Jateng pada Diskominfo Jawa Tengah di Jalan Menteri Supeno I / 2 Semarang.

BACA JUGA:  BMKG: Waspada Hujan Deras di Pantura dan Pegunungan di Jateng

Keterangan lebih lanjut, dapat dilihat pada laman jatengprov.go.id, ppid.jatengprov.go.id, diskominfo.jatengprov.go.id/landing/, atau kipjateng.jatengprov.go.id.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya