Tak Bawa Hasil Skrining Covid-19, Tiket KA Kembali 100%, Tapi

Tak Bawa Hasil Skrining Covid-19, Tiket KA Kembali 100%, Tapi - GenPI.co JATENG
Penumpang kereta api. (Foto: KAI Daop 6)

Syarat penumpang KA jarak jauh, yakni bagi penumpang telah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19.

Bagi vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, sedangkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Supriyanto menambahkan untuk keberangkatan KA pada 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau test antigen 1x24 jam, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya.

BACA JUGA:  Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2022

Namun demikian, ada bea batal 25% dengan ketentuan, yakni proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk serta pembatalan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan.(*)

BACA JUGA:  Simak! Syarat Terbaru Naik KA Lokal dan Aglomerasi Mulai Hari Ini

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya