GenPI.co Jateng - PT KAI menerapkan persyaratan baru untuk KA lokal dan aglomerasi keberangkatan mulai Selasa (5/4).
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022,” kata Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, dalam siaran pers, Selasa.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA lokal dan aglomerasi terbaru.
BACA JUGA: Ini Cerita Gerbong Kereta di Alun-Alun Selatan Solo, Bersejarah!
Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis 1.
Selain itu, penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif test antigen atau RT-PCR.
BACA JUGA: Ini Daftar Kereta Api Diskon Tiket 60% dan Harga Flash Sale
Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin.
Namun demikian, pelanggan ini wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
BACA JUGA: Pengumuman! Tiket Kereta Api Lebaran Bisa Dipesan Mulai Hari Ini
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” papar Supriyanto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News