Sstt! Tempat Hiburan di Semarang Boleh Buka Sampai Pukul 24.00

Sstt! Tempat Hiburan di Semarang Boleh Buka Sampai Pukul 24.00 - GenPI.co JATENG
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Foto: semarangkota.go.id)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota Semarang membatasi jam operasional tempat hiburan selama puasa Ramadan.

Tempat hiburan diizinkan beroperasi mulai pukul 17.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB.

Beberapa tempat hiburan, yakni karaoke, tempat pijak, biliar, dan semacamnya.

BACA JUGA:  Terungkap! Fakta Remaja Terekam CCTV Mau Tawuran di Semarang

"Semua aktivitas kegiatan yang sifatnya hiburan ada Surat Keputusan Wali Kota, mulai jam 17.00 WIB sampai jam 24.00 WIB," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (6/4).

Namun demikian, restoran dapat buka sesuai jadwal masing-masing.

BACA JUGA:  5 Fakta Menarik Taisei Marukawa, Bintang Baru PSIS Semarang

“Tempat hiburan ya seperti karaoke, billiar, massage. Kalau restoran dan tempat makan tetap boleh buka lah, kan ada yang nggak puasa," imbuh dia.

Di sisi lain, kegiatan masyarakat diizinkan, namun diharapkan protokol kesehatan tetap diterapkan selama Ramadan.

BACA JUGA:  Ini 5 Wisata di Semarang yang Cocok Dikunjungi Libur Lebaran

Akan tetapi, dia tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan buka bersama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya