Pemerintah Kota Semarang membatasi jam operasional tempat hiburan selama puasa Ramadan. Tempat hiburan diizinkan beroperasi mulai pukul 17.00 WIB-24.00 WIB.
Victoria Fanggidae dari The PRAKARSA menegaskan negara harus hadir mengingat banyak pekerja tidak memiliki tabungan untuk menopang kehidupan setelah pensiun