Pemerintah Kota Semarang membatasi jam operasional tempat hiburan selama puasa Ramadan. Tempat hiburan diizinkan beroperasi mulai pukul 17.00 WIB-24.00 WIB.
Pemerintah Kota Depok bertekad untuk membangun dan membina Wira Usaha Baru di Kota Depok, dan mendukung UMKM di Kota Depok bisa naik kelas dan Go Digital.