Pengamat Unsoed: Hukuman Mati Herry Wirawan Terobosan Baru

Pengamat Unsoed: Hukuman Mati Herry Wirawan Terobosan Baru - GenPI.co JATENG
Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 perempuan santri. (Foto: ANTARA/Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)

Apalagi jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual terus bertambah dari tahun ke tahun.

"Vonis mati itu terobosan baru, keberanian dari majelis hakim untuk bisa menjatuhkan (vonis hukuman mati) itu karena tindak pidana yang dilakukan Herry Wirawan begitu banyak korban anak-anak, ada yang sampai melahirkan," papar dia.

Terlebih Wirawan menyandang gelar sebagai seorang agamawan karena dia tokoh agama.

BACA JUGA:  Tok! 2 Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

“Dalam bayangan orang, dia itu khan ulama, ustaz, dan sebagainya yang semestinya melindungi, tetapi dia justru menjadikan itu sebagai kedok untuk melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, saya menyambut baik vonis mati tersebut," jelas dia.

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya