Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
Sedangkan Majelis hakim memvonis 2 tahun penjara sesuai pasal 359 KUHP.
"Namun, semua itu, kewenangan dari hakim. Kami pikir-pikir karena upaya hukum masih dilakukan menerima atau banding," jelas JPU, Sri Ambar Prasongko.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Kasus penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa UNS menyebabkan peserta, Gilang Endy Saputra (21) meninggal dunia.
JPU menyebut keduanya melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Korban Diklatsar Menwa UNS Ini Meninggal Dipukul Replika Senjata
Menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan sebab terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah.(ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News