
“Setiap harinya, tersangka mendapatkan omzet 20% dari uang hasil kemenangan pembeli judi online,” ungkap dia.
Di sisi lain, Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat segera melaporkan ke Polres maupun jajaran Polsek terdekat, jika melihat praktik perjudian.
“Pemberantasan penyakit masyarakat dan kasus perjudian merupakan komitmen Polres Pemalang dalam menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Pemalang,” jelas dia.(*)
BACA JUGA: Duh Gusti! Kasus Perjudian di Kota Santri Kudus Mendominasi
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News