GenPI.co Jateng - Kabupaten Brebes resmi larang perdagangan dagin anjing dengan alasan syari hingga kesehatan.
Larangan itu dimuat dalam SE Nomor B/0724/965/III/2022, tertanggal 15 Maret 2022 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Kabupaten Brebes.
Bupati Brebes, Idza Priyanti, mengatakan penerbitan SE itu untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi daging anjing.
BACA JUGA: Pemusnahan Ganja di Temanggung Sisakan 140 gram, Ini Tujuannya
Dalam pandangan Islam, daging anjing naji mugholadoh artinya haram dikonsumsi.
“Terbukti gigitan dan liurnya mengandung rabies yang bisa menular kepada manusia,” kata Idza, dikutip Brebeskab.go.id, Kamis (17/3).
BACA JUGA: Brebes Gelontorkan Dana Rp12,7 M untuk Bisyaroh Pegiat Keagamaan
Maka itu, Pemkab Brebes berkomitmen melindungi masyarakatnya dari Hewan Pembawa Rabies (HPS) yang salah satunya terjadi melalui gigitan anjing maupun daging anjing.
Idza juga melarang lembaga atau perorangan memperdagangkan daging anjing komersial.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Banjir Grobogan Surut, Aktivitas Warga Normal Lagi
Pemkab Brebes tidak akan menerbitkan sertifikat veteriner berupa surat keterangan kesehatan hewan untuk anjing apabila dikonsumsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News