Sah! Brebes Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing, Ini Alasannya

Sah! Brebes Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing, Ini Alasannya - GenPI.co JATENG
Bupati Brebes, Idza Priyanti, menerima penghargaan seusai meluncurkan SE Larangan Perdagangan Daging Anjing. (Foto: Brebeskab.go.id)

GenPI.co Jateng - Kabupaten Brebes resmi larang perdagangan dagin anjing dengan alasan syari hingga kesehatan.

Larangan itu dimuat dalam SE Nomor B/0724/965/III/2022, tertanggal 15 Maret 2022 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Kabupaten Brebes.

Bupati Brebes, Idza Priyanti, mengatakan penerbitan SE itu untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi daging anjing.

BACA JUGA:  Pemusnahan Ganja di Temanggung Sisakan 140 gram, Ini Tujuannya

Dalam pandangan Islam, daging anjing naji mugholadoh artinya haram dikonsumsi.

“Terbukti gigitan dan liurnya mengandung rabies yang bisa menular kepada manusia,” kata Idza, dikutip Brebeskab.go.id, Kamis (17/3).

BACA JUGA:  Brebes Gelontorkan Dana Rp12,7 M untuk Bisyaroh Pegiat Keagamaan

Maka itu, Pemkab Brebes berkomitmen melindungi masyarakatnya dari Hewan Pembawa Rabies (HPS) yang salah satunya terjadi melalui gigitan anjing maupun daging anjing.

Idza juga melarang lembaga atau perorangan memperdagangkan daging anjing komersial.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Banjir Grobogan Surut, Aktivitas Warga Normal Lagi

Pemkab Brebes tidak akan menerbitkan sertifikat veteriner berupa surat keterangan kesehatan hewan untuk anjing apabila dikonsumsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya