Pemenuhan Hak Aksesibilitas, Difabel di Jepara Dapat SIM D

Pemenuhan Hak Aksesibilitas, Difabel di Jepara Dapat SIM D - GenPI.co JATENG
Tes SIM D untuk penyandang disabilitas di Jepara. (Foto: ANTARA)

Pihaknya berharap perlindungan, penghargaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana amanat peraturan pemerintah (PP) bisa diwujudkan setahap demi setahap.

Setelah terbit Perda nomor 7/2019 akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jepara sebagai implementasi Perda tersebut. 

Adapun hak-hak dasar penyandang difabel, yakni hak pendataan kependudukan, hak kesetaraan, hak pendidikan, hak aksesibilitas, dan hak memperoleh pekerjaan bisa diperjuangkan bersama-sama.

BACA JUGA:  Pandemi, Top Up Dompet Elektronik di Jateng Naik 81%

Sementara itu, salah satu difabel, Ratna Pujiarti, asal Kecamatan Mlonggo, menyambut baik upaya yang dilakukan KMDJ memfasilitasi kaum difabel dalam membuat SIM D.

"Awalnya takut, namun adanya dukungan dari teman-teman KMDJ membuat saya semakin bersemangat dan berani mengikuti ujian praktik pengurusan SIM D dengan sepeda motor roda 3," papar dia.

BACA JUGA:  Ini Sosok Guru Inspiratif di Masa Pandemi Asal Jateng, Inovatif

Sarimin, penyandang paraplegia asal Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, mengaku berharap bisa memiliki SIM meskipun kakinya lumpuh karena kecelakaan kerja. 

Hal ini bisa terwujud dengan mengendarai motor yang dirancang khusus difabel.

BACA JUGA:  Inilah Daftar 14 Daerah Berdaya Saing Tinggi di Jateng

"Alhamdulillah, saat ini saya sudah punya motor difabel dan dilengkapi SIM D sehingga aman saat berkendara di jalan raya," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya