
Pihaknya mencoba menindaklanjuti baik Perda maupun MoU tersebut agar ada perlindungan kepada RT dan RW.
Menurut dia, pihaknya diminta untuk berkonsultasi dengan Badan Periksa Keuangan (BPK) terkait penganggaran kepesertaan perlindungan jaminan ketenagakerjaan untuk ketua RT dan RW.
Dalam hal ini, apakah nantinya dimasukan kedalam Bantuan Operasional Pemerintah (BOP) atau dianggarkan secara tersendiri.
BACA JUGA: Pengumuman! Sekolah di Kota Tegal Kembali PJJ Mulai Hari Ini
Pada BP Jamsostek ada 4 program untuk perlindungan ketenagakerjaan.
Khusus untuk RT dan RW ini ada 2 program yang diikutkan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
BACA JUGA: Pengumuman! Alun-Alun Kota Tegal Ditutup Sebulan, Ini Alasannya
“Ini berarti di dalam melaksanakan tugas RT/RW ketika ada risiko kecelakaan kerja ada manfaat yang diterima dari negara. Demikian juga ketika meninggal dunia,” jelas dia.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News