
GenPI.co Jateng - Alun-alun dan Taman Pancasila di Kota Tegal bakal ditutup selama sebulan menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berstatus Level 3.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9 Tahun 2022, Kota Tegal masuk PPKM Level 3.
“Area publik di Alun-alun dan Taman Pancasila kami tutup dengan 13 portal mulai pukul 18.00-00.00 WIB selama satu bulan,” kata Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dikutip wartabahari.com, Senin (14/2).
BACA JUGA: Mantap! Tegal Bentuk 211 TPK Tangani Stunting Agar Anak Sehat
Menurut Wali Kota, pembatasan mulai diberlakukan selama sebulan, sejak Kamis (10/2) sampai Kamis (10/3).
Dedy Yon menyebut pembatasan dilakukan pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Nelayan di Tegal Diizinkan Melaut Berkat Ganjar
Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal juga memadamkan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa titik sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan masyarakat.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang menyediakan tempat duduk di luar ruangan, pihaknya meminta untuk memasukkan tempat duduk ke dalam.
BACA JUGA: Rumah Warga Tegal yang Isoman Ditempeli Stiker, Ini Tujuannya
Begitu halnya para PKL di jalan protokol, tidak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News