
Quin juga pernah menjalani persidangan ada tindak pidana ringan.
Pengadilan negeri Kudus memvonis denda Rp1 juta dan peralatan karaoke yang disita dikembalikan.
"Pengajuan pemasangan kembali kwh meter diajukan oleh pemilik bangunan yang digunakan tempat usaha Kafe Karaoke Aneka Ria," sambung dia.(*)
BACA JUGA: Walah! Langgar Aturan, 17 Agen Bus di Terboyo Ditertibkan
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News