Lagi, Satpol PP Kudus Sita 10 Unit KWH Meter Tempat Karaoke

Lagi, Satpol PP Kudus Sita 10 Unit KWH Meter Tempat Karaoke - GenPI.co JATENG
KWH meter. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Quin juga pernah menjalani persidangan ada tindak pidana ringan.

Pengadilan negeri Kudus memvonis denda Rp1 juta dan peralatan karaoke yang disita dikembalikan.

"Pengajuan pemasangan kembali kwh meter diajukan oleh pemilik bangunan yang digunakan tempat usaha Kafe Karaoke Aneka Ria," sambung dia.(*)

BACA JUGA:  Walah! Langgar Aturan, 17 Agen Bus di Terboyo Ditertibkan

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya