
GenPI.co Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kudus kembali menyita 10 unit KWH meter dari tempat karaoke.
Penyitaan itu merupakan wujud keseriusan Pemkab Kudus menghapus usaha karaoke di kota kretek.
Sebelumnya, ada 12 unit KWH meter disita dari tempat usaha karaoke.
BACA JUGA: Walah! Langgar Aturan, 17 Agen Bus di Terboyo Ditertibkan
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Kusnaeni, mengatakan penyitaan itu lantaran berulang kali petugas mengingatkan tempat usaha karaoke dilarang beroperasi.
Sebab, hal ini melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Larangan Membuka Tempat Hiburan Karaoke.
BACA JUGA: Tinjau Penyerahan BPNT, Bupati Klaten: Jangan untuk Beli Pulsa
Dari 12 unit itu, hanya 2 yang diambil pemiliknya dengan perjanjian tidak akan memakai bangunannya untuk usaha karaoke.
Kedua pemilik bangunan yang mengambil KWH meter itu yakni yang disewa QN dan Quin Karaoke.
BACA JUGA: Wuih! Museum Batik Pekalongan Punya Koleksi Batik Berusia 1 Abad
Hasil pemeriksaan petugas, kedua lokasi ini kini sudah kosong. Di dalamnya tidak ada lagi peralatan karaoke.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News