Walah! Langgar Aturan, 17 Agen Bus di Terboyo Ditertibkan

Walah! Langgar Aturan, 17 Agen Bus di Terboyo Ditertibkan - GenPI.co JATENG
Tim gabungan Pemkot Semarang menertibkan agen bus di sekitar Terboyo. (Foto: semarangkota.go.id)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 17 agen bus di sekitar Terboyo dan Jalan Siliwangi (Krapyak-Jrakah) Kota Semarang ditertibkan oleh petugas gabungan karena melanggar aturan.

Hal ini merupakan penegakan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 551.2/166 Tahun 2022, tentang Penerapan Rute Bus Antarkota dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antarprovinsi (AKAP).

"Sebenarnya agen ini jadi tempat naik turun penumpang. Ini menyimpang trayek karena ngetem di ruas jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan. Dua agen di Terboyo juga sudah kami bongkar," kata Sekretaris Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (2/3).

BACA JUGA:  Pengumuman! Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Kota Semarang Naik

Danang menjelaskan penertiban akan terus dilakukan agar bus bisa beroperasi sesuai dengan trayek.

Dalam hal ini, bus supaya masuk ke Terminal Mangkang.

BACA JUGA:  Begini Aturan Terbaru Ngantor ASN Pemkot Semarang

Di sisi lain, pihaknya juga memberikan peringatan sebanyak 8 bus karena tidak masuk ke terminal.

"Penindakan tegas berupa tilang, atau kami kandangkan di terminal Untuk agen yang tanpa izin, kami tertibkan dengan dibongkar. Yang berizin kami berikan peringatan," papar dia.

BACA JUGA:  Waduh! PTM di Sejumlah Sekolah di Kota Semarang Disetop Lagi

Sementara itu, Kepala Terminal Tipe A Mangkang, Reno Adi Pribadi, menjelaskan 4 agen yang ditertibkan berada di eks Terminal Terboyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya