
GenPI.co Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Kudus memantau belasan tempat karaoke yang nekat tetap beroperasi meski sudah disegel.
Pengelola tempat karaoke terpaksa kucing-kucingan dengan petugas guna menghindari pemeriksaan.
"Padahal, sebelumnya sudah ada belasan tempat usaha karaoke disegel oleh tim gabungan,” kata Kepala Satpol PP Kudus, Kholid, dikutip Antara, Selasa (1/3).
BACA JUGA: Libur Panjang, Jumlah Pengunjung Candi Borobudur Naik 100 Persen
Kondisi ini membuat Satpol PP menggiatkan pemantauan kepada tempat-tempat karaoke ini.
Sebelumnya, pengelola tempat karaoke ini sempat menjalani persidangan terkait kasus tindak pidana ringan.
BACA JUGA: 4 Tips Atasi Susah Tidur Gegara Tiba-Tiba Terbangun
Namun, putusan pengadilan yang memvonis denda senilai Rp1 juta dinilai tidak memberikan efek jera.
Tak hanya itu, sejumlah peralatan yang sempat disita pun harus dikembalikan kepada pengelola tempat karaoke.
BACA JUGA: Wah! Kenaikan Harga Mobil Sumbang Inflasi Terbesar di Jateng
Padahal, Satpol PP berharap peralatan itu tidak perlu dikembalikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News