
"Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Upaya yang dilakukan tentu tetap melakukan pengawasan," kata Kholid.
Dalam Perda Kudus Nomor 10 Tahun 20125 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke diatur mengenai pelarangan tempat karaoke.
Dalam perda itu disebut orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha diskotik, kelab malam, pub dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
BACA JUGA: Libur Panjang, Jumlah Pengunjung Candi Borobudur Naik 100 Persen
Larangan ini disertai ancaman pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News