
Uding mengungkapkan kendala-kendala pemda dalam menyelamatkan aset negara, salah satunya adalah tidak menguasai legal formal atau penguasaan fisik terhadap aset.
Ia mencontohkan kasus di luar Jateng, yaitu ada sekolah yang menjadi sengketa.
Padahal itu aset pemda, tapi ada masyarakat yang memiliki legal formalnya.
BACA JUGA: Begini Kabar Terbaru Soal Wadas, Polda Jateng Periksa 6 Polisi
"Inikan ironis, jangan sampai negara mengeluarkan uang untuk membayar tanahnya sendiri," papar dia.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jateng, Dwi Purnama, menjelaskan pada 2021 Jateng berhasil melakukan sertifikasi aset pemda sebanyak 43.500 bidang.
BACA JUGA: SMKN Jateng Buka Pendaftaran 264 Siswa Tidak Mampu, Semua Gratis!
"Kami berharap pemda bisa menyerahkan dokumen yuridis, kemudian didaftarkan pengukuran, jadi kami akan cepat menyelesaikan sertifikasinya," kata dia.
Dia mengakui ada beberapa kendala yang menjadi ganjalan bagi pemda dalam menyelamatkan aset negara.
BACA JUGA: Permohonan Informasi Publik Desa Naik, Ini Tips Ketua KIP Jateng
"Biasanya surat-surat tidak lengkap atau fisik dikuasai orang,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News