Permohonan Informasi Publik Desa Naik, Ini Tips Ketua KIP Jateng

Permohonan Informasi Publik Desa Naik, Ini Tips Ketua KIP Jateng - GenPI.co JATENG
Suasana sosialisasi keterbukaan informasi publik di Jepara. (Foto: Diskominfo Jepara)

GenPI.co Jateng - Peningkatan permohonan informasi publik kepada desa harus direspons dengan pembuatan standar pelayanan guna menekan potensi masalah.

Sebab, tak sedikit para pemohon meminta informasi publik ini hanya demi merepotkan perangkat desa dan beriktikad buruk.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi atau KIP Jawa Tengah, Sosiawan, di Jepara, Kamis (22/2).

BACA JUGA:  Cuaca Hari Ini: Solo Raya dan Semarang Mayoritas Hujan

Dia mengatakan pengajuan sengketa banyak ditujukan kepada pemerintah desa.

“Ada sekitar 60 – 70 persen permohonan Informasi Publik terkait desa,” kata Sosiawan, dikutip Jepara.go.id, Kamis.

BACA JUGA:  Perhatian! Uji Coba E-Parkir di Semarang Diperluas, Ini Titiknya

Dia tidak mungkin menolak pelaporan sengketa itu. Namun, Sosiawan berbagi tips cara menyikapi permohonan informasi ini.

“Saya berharap kepada PPID di tingkat desa lebih cermat dan menyediakan pelayanan standar terkait informasi publik di tingkat desa,” ujar dia.

BACA JUGA:  BLK Boyolali Latih 96 Peserta, Kepala: Keluar dari Sini Sukses

Standar pelayanan ini menjadi kunci menghadapi lembaga atau perorangan yang meminta informasi publik ke desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya