Nantinya jika paspor telah jadi, maka petugas yang akan mengantar ke rumah pemohon.
Namun demikian, di MPP Kota Magelang ini hanya untuk pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor.
Sedangkan penggantian paspor karena rusak atau hilang harus ke Kantor Imigrasi.
BACA JUGA: Jelang Persalinan, Ibu Hamil di Magelang Wajib Karantina 14 Hari
Biaya untuk paspor biasa ini sebesar Rp 350.000, sementara untuk e-paspor Rp 650.000.
"Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kami berharap di setiap kabupaten/kota ada kantor imigrasi," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Hotel Ini Jadi Lokasi Isoter Pasien Covid-19 di Kota Magelang
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News