Pengumuman! PTM di Kabupaten Pekalongan Dihentikan Sementara

Pengumuman! PTM di Kabupaten Pekalongan Dihentikan Sementara - GenPI.co JATENG
Ilustrasi PTM. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memutuskan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) sejak Kamis (17/2) hingga Rabu (23/2).

Hal menyusul adanya klaster Covid-19 di sekolah di Pekalongan.

Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali berlangsung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

BACA JUGA:  Pekalongan PPKM Level 2, Pembelajaran Kembali Digelar Daring

Sekda Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, menjelaskan PTM terbatas bisa dilaksanakan kembali pada 24 Februari 2022.

Namun demikian, syaratnya jumlah peserta didik yang hadir di sekolah maksimal 50% dari kapasitas ruang kelas.

BACA JUGA:  Ini Aturan Kota Pekalongan PPKM Level 3

Aturan ini merujuk pada Surat Edaran terkait PTM terbatas di sekolah dan Pendidikan Non Formal (PNF) pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Pekalongan.

“Untuk menekan kasus Covid-19, selain menerbitkan Surat Edaran, Pemkab Pekalongan juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan melakukan percepatan vaksinasi,” kata Yulian, dikutip jatengprov.go.id, Jumat (18/2).

BACA JUGA:  PJU di Pekalongan Kerap Padam Gegara Hujan, Warga Mohon Hati-Hati

Menurut dia, penerbitan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari munculnya klaster sekolah, yakni di MAN 1 Pekalongan, sebanyak 33 kasus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya