Ini Aturan Kota Pekalongan PPKM Level 3

Ini Aturan Kota Pekalongan PPKM Level 3 - GenPI.co JATENG
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melakukan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat.

Hal ini lantaran Kota Pekalongan berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

"Termasuk untuk memberikan batasan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang saat ini masih berkapasitas 50%," kata Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, Kamis (17/2).

BACA JUGA:  PJU di Pekalongan Kerap Padam Gegara Hujan, Warga Mohon Hati-Hati

Menurut dia, ketika Pekalongan berstatus Level 2 kegiatan PTM digelar 50%.

Ini karena adanya lonjakan kasus Covid-19.

BACA JUGA:  Pekalongan Punya Kopi Tahlil, Minuman Apa Itu Ya?

Kini aturan tersebut diketatkan mengingat klaster sekolah ada sebanyak 100-an orang positif Covid-19.

Namun demikian, pihaknya menerima masukan dari masyarakat maupun pihak mana pun untuk kegiatan PTM.

BACA JUGA:  32 Desa di Pekalongan Gelar Pilkades Serentak, Ini Tahapannya

Dalam hal ini karena banyak orang tua menginginkan kegiatan belajar di sekolah dilakukan dengan kapasitas 50%.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya