GenPI.co Jateng - Rumah warga Kota Tegal yang terkonfirmasi positif Covid-19 ditempeli stiker.
Hal ini dilakukan sebagai pengawasan warga yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.
Penempelan stiker ini dilakukan Polres Tegal Kota bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tegal.
BACA JUGA: Kabar Baik! Nelayan di Tegal Segera Melaut, Ini Janji Wali Kota
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan penempelan stiket ini bertujuan supaya Satgas Covi-19 mudah melakukan pengawasan terhadap warga yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Stiker ini bertuliskan Rumah Ini masih dihuni Orang Terpapar Positif.
BACA JUGA: Pascakebakaran Kapal di Tegal, Tim Maritim Juwana Lakukan Ini
"Kami berharap masyarakat dapat saling mengawasi agar kasus Covid-19 tidak bertambah. Stiker itu akan kami lepas setelah penghuni rumah itu sudah dinyatakan sembuh dari kasus Covid-19," kata dia, Selasa (8/2).
Di sisi lain, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Tegal masuk Level 3.
BACA JUGA: Astaga! 13 Kapal di Pelabuhan Tegal Terbakar, Semoga Segera Padam
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Mendagri (Imendagri) Nomor 09 Tahun 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News