
“Semua kursi meja dimasukkan. Tidak ada lagi konsumen atau pembeli yang makan di luar. Untuk Lamongan, angkringan maupun PKL sejenisnya, hanya boleh melayani bungkus,” imbuh dia.
Di sisi lain, jam operasional tempat wisata dibatasi, yakni buka pukul 10.00 dan tutup pukul 17.00.
Sementara itu, terkait tempat ibadah Pemkot akan menggandeng tokoh-tokoh agama.
BACA JUGA: Mantap! Tegal Bentuk 211 TPK Tangani Stunting Agar Anak Sehat
Dalam hal ini, mereka dilibatkan turut memberikan pemahaman terkait pembatasan jumlah jemaah di tempat-tempat ibadah baik di gereja, di masjid, dan musala serta lainnya.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News