
Sebelumnya, Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak agar 3 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, yang dituduh melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo. Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 dibebaskan dari proses hukum dengan segera dan tanpa syarat.
“Mereka hanya mengabarkan situasi yang terjadi secara nyata di desa mereka sendiri,” kata perwakilan koalisi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ika Ningtyas, lewat keterangan tertulis.
Koalisi juga mendesak agar pemerintah mengusut dugaan pemadaman sengaja terhadap listrik, sinyal ponsel, dan internet di wilayah Desa Wadas selama aksi kekerasan oleh aparat terjadi pada 8 - 9 Februari 2022.
BACA JUGA: Ganjar Kembali Temui Warga Wadas Sampai Minta Izin Nginep
Menurut dia, pemutusan jaringan komunikasi jika tidak selaras dengan standar HAM internasional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Jika benar telah terjadi pemadaman internet di wilayah Wadas, koalisi menilai hal ini sebagai pelanggaran yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum.
BACA JUGA: Datangi Wadas, Komnas HAM Ingin Pastikan Hak Warga Terlindungi
Secara substansi, pemadaman internet juga menyalahi ketentuan diskresi, bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ada 3 Ponsel Milik Warga Desa Wadas yang Disita Belum Dikembalikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News