
Menurut dia, ini menjadi hal mendasar yang harus diselesaikan oleh Balai Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, dan Gubernur Jawa Tengah.
Di samping itu, meski penambangan batu urukan proyek Bendungan Bener oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak tersebut tidak membutuhkan izin pertambangan, persyaratan tentang lingkungan hidup tetap harus dipenuhi.
Nantinya Komisi III akan membahas persoalan Desa Wadas dalam rapat internal pekan depan.
BACA JUGA: Koalisi Serius Revisi UU ITE Desak Polisi Bebaskan Warga Wadas
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, akan membuka dialog kepada masyarakat setempat.
"Review secara teknis, berapa deposit yang dibutuhkan, yang sudah setuju ini apakah sudah cukup," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Waduh! Terjerat UU ITE, Perkara 3 Warga Wadas Jadi Penyidikan
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News