Pemkab Jepara Gelontorkan Rp13,5 M untuk Hibah Tempat Ibadah

Pemkab Jepara Gelontorkan Rp13,5 M untuk Hibah Tempat Ibadah - GenPI.co JATENG
Suasana sosialisasi aturan dan administrasi hibah tempat ibadah 2022 di Jepara. (Foto: Diskominfo Jepara)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelontorkan dana Rp13,5 miliar untuk program hibah tempat ibadah pada 2022.

Anggaran ini meningkat ketimbang tahun sebelumnya sebesar Rp11,9 miliar dan Rp6,4 miliar pada 2020.

Tahun ini, hibah diberikan kepada 241 tempat ibadah dengan perincian terdiri atas: 91 masjid, 146 musala, dan 4 gereja.

BACA JUGA:  Rayakan HPN Bareng Jurnalis, Juliyatmono Soroti Soal Akurasi

“Di tengah kondisi pandemi, hibah tempat ibadah tahun ini kembali mengalami kenaikan,” ujar Kabag Kesra Setda Jepara, Agus Bambang Lelono, dikutip Jepara.go.id, Kamis (10/2).

Dia menyampaikan hal itu dalam sosialisasi administrasi bantuan hibah tempat ibadah di Gedung Shima Jepara, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  BPN Lanjutkan Pengukuran Lahan di Wadas, Ini Klaim Polda Jateng

Agus mengatakan pemberian hibah dari APBD Jepara itu diharapkan menambah kuantitas dan kualitas tempat ibadah.

Megahnya bangunan tempat ibadah harus diimbangi dengan penambahan jemaah.

BACA JUGA:  44 Desa Cilacap Gelar Pilkades Serentak, Jumlah DPT 226.988 Jiwa

“Jadikan tempat ibadah sebagai wadah pembangunan moral spiritual. Hargai keberagaman yang ada,” ujar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya