Wara-wara! Demak Berlakukan PPKM Mikro, Ini Peran Desa

Wara-wara! Demak Berlakukan PPKM Mikro, Ini Peran Desa - GenPI.co JATENG
Bupati Demak, Eisti'anah. (Foto: Dinkominfo Demak)

GenPI.co Jateng - Kabupaten Demak resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro, Rabu (9/2).

Hal ini sebagai langah antisipasi lonjakan Covid-19 menyusul adanya varian Omicron.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhi Buwono, meminta forkompimcam dan empat pilar desa mengecek kelengkapan sarana dan prasarana isolasi terpadu (isoter).

BACA JUGA:  BPN Lanjutkan Pengukuran Lahan di Wadas, Ini Klaim Polda Jateng

“Saya minta seluruh elemen masyarakat mendukung,” kata dia, dikutip Demakkab.go.id, Kamis (10/2).

Ada sejumlah strategi dipilih untuk menekan laju penularan Covid-19, salah satunya memperketat protokol kesehatan.

BACA JUGA:  44 Desa Cilacap Gelar Pilkades Serentak, Jumlah DPT 226.988 Jiwa

Kemudian, mempercepat vaksinasi, meningkatkan kapasitas 3T atau tracing, testing dan treatment serta pemberlakukan PPKM Mikro.

Kapolres meminta strategi ini dilakukan semua pihak dengan mengesampingkan ego sektoral.

BACA JUGA:  Buset! Jelang Lawan Barito Putera, PSIS Kembali Dihantam Covid-19

“Kita gelorakan penegakan prokes melalui operasi yustisi, pembagian masker maupun edukasi masyarakat,” pesan Budi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya