GenPI.co Jateng - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan pengukuran tanah proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, terus berlanjut.
Pengukuran lahan dilakukan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah yang akan didampingi kepolisian.
“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis,” kata dia, Rabu (9/2).
BACA JUGA: Akhirnya, Warga Wadas Dipulangkan Setelah Ditahan 24 Jam
Mahfud menilai pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN tidak melanggar hukum.
Pengukuran ini merupakan tahapan sebelum batu andesit yang ada di sebagian lahan Desa Wadas ditambang untuk bahan pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Lengkap Ganjar Soal Kasus di Wadas Purworejo
Sebelumnya, warga yang menolak lahannya untuk dijadikan kuari telah mengajukan gugatan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Namun, majelis hakim menolak gugatan warga itu.
BACA JUGA: 64 Warga Wadas Dilepaskan Hari Ini, Kapolda: Kami Bukan Menahan
“Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas,” papar Mahfud.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News