Tanah Kas Desa Turut Kena Tol Jogja-Bawen, Ini Ganti Ruginya

Tanah Kas Desa Turut Kena Tol Jogja-Bawen, Ini Ganti Ruginya - GenPI.co JATENG
Warga mengikuti konsultasi publik proyek tol Jogja-Bawen di GOR Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Senin (17/1). (Foto: Diskominfo Jateng)

GenPI.co Jateng - Sejumlah tanah kas desa terdampak pembangunan proyek tol Jogja-Bawen.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menginventarisasi tanah kas desa yang terkena proyek tol.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magelang, Adang Atfan Ludhantono, mengatakan pihaknya akan mengambil beberapa langkah setelah usainya konsultasi publik di Magelang.

BACA JUGA:  Hati-Hati! Jalan Tol Banyak Berlubang, Ganjar Sampai Ngepot, Lho

Adang menjelaskan pihaknya menginventarisasi tanah kas desa. Sebagai contoh, di Kabupaten Magelang, ada 8 desa yang kena.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dispermasdes setempat, khususnya dalam melakukan advokasi terkait aset dan tanah kas desa terdampak.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Tol Jogja-Bawen Bakal Permudah Akses ke Borobudur

“Kami juga ada beberapa aset yang kena atau terdampak. Seperti jalan kabupaten. Entah tolnya yang di bawah atau di atas, juga ada dampaknya. Kami sounding ke teman teman untuk menyiapkan ini,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Sabtu (5/2).

Di sisi lain, dalam proses pembangunan tol nanti, saat melangsir material pasti akan menggunakan jalan kabupaten, dan terkena dampaknya. 

BACA JUGA:  Begini Pembayaran Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Cair Tahun Ini

Pihaknya juga sudah membahas cara mengantisipasinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya