Di sisi lain, salah satu upaya yang dilakukan agar pembayaran PBB bisa optimal, yaitu dengan membagikan SPPT lebih awal.
Pihaknya bekerja sama dengan kecamatan dan desa paling lambat pada 31 Januari 2022 SPPT sudah terdistribusi di wajib pajak.
"Setelah SPPT diterima wajib pajak maka ada waktu 6 bulan untuk membayarnya, memang jatuh tempo ini kami ajukan yang biasanya September menjadi Juli. Nanti akan kami evaluasi pola ini pada Juli 2022," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Mantap! Daop 6 Salurkan Bantuan 18.000 Bibit Pohon di Temanggung
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News