Nilai retribusi parkir ini Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.
"Parkir di luar pasar menjadi kewenangan Dinas Perkimhub," ujar Frans, dikutip Kebumenkab.go.id, Rabu (2/2).
Dengan sederet aturan itu, seorang pedagang di Pasar Tumenggungan dalam sehari akan ditarik retribusi Rp1.500 terdiri atas retribusi pelayanan pasar dan kebersihan.
BACA JUGA: Tim Gabugan Bersihkan Material Banjir Bandang SMAN 1 Kemusu
Retribusi ini berlaku di seluruh pasar yang dikelola Pemkab Kebumen berjumlah 40 pasar.
Frans meminta pengelola pasar juga turut menata pedagang agar rapi dan bersih.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Aliran Listrik di Wonosobo Kembali Normal
Pekerjaan ini meliputi perbaikan talang air, penyediaan air bersih, lampu penerangan, pengelolaan sampah dan lainnya.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News