Jangan Galau! Ini Daftar Retribusi Resmi di Pasar Tumenggungan

Jangan Galau! Ini Daftar Retribusi Resmi di Pasar Tumenggungan - GenPI.co JATENG
Ilustrasi pasar. (Diskominfo Kebumen)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen kembali menyosialisasikan aturan retribusi termasuk di Pasar Tumenggungan.

Upaya digelar menanggapi sempat mencuatnya kasus pungutan liar (pungli) di pasar tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Frans Haidar, mengatakan retribusi ini diatur dalam Perda Nomor 03 Tahun 2019.

BACA JUGA:  Tim Gabugan Bersihkan Material Banjir Bandang SMAN 1 Kemusu

Dia menjelaskan retribusi Pasar Tumenggungan masuk kategori pasar tipe A. Artinya, setiap pedagang lesehan dikenai retribusi senilai Rp1.000.

Kemudian, ada pula retribusi pelayanan kebersihan merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2012.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Aliran Listrik di Wonosobo Kembali Normal

Dalam perda itu disebut nilai retribusi sampah senilai Rp500.

Masih ada lagi retribusi tentang pengelolaan parkir berdasarkan Perda Noor 17 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Cegah Omicron, Pengunjung Pantai Jodo Batang Diminta Patuh Prokes

Retribusi ini dipungut kepada orang yang menggunakan sepeda motor atau mobil berada di dalam pasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya