Ssst, Ombudsman Jateng Bocorkan Tips Kerek Pelayanan Publik

Ssst, Ombudsman Jateng Bocorkan Tips Kerek Pelayanan Publik - GenPI.co JATENG
ASN Brebes mengikuti pendampingan dari Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah terkait peningkatan standar pelayanan publik. (Foto: Dinkominfo Brebes)

GenPI.co Jateng - Ombudsman Pewakilan Jawa Tengah (Jateng) membagikan tips menaikkan standar kepatuhan pelayanan publik kepada ASN Brebes.

Sebelumnya, nilai kepatuhan standar pelayan publik masyarakatnya Brebes pada 2021 baru mencapai 56 persen.

Capaian ini jauh di bawah capaian Kabupaten/Kota sekitar Brebes yang menembus 90 persen.

BACA JUGA:  Ya Allah! 79 Siswa SMA IT Nur Hidayah Sukoharjo Positif Covid-19

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengatakan memperbaiki kualitas pelayanan publik bisa dimulai dengan meningkatkan kepatuhan pelayanan publik.

Caranya dengan memperkuat publikasi digital persyaratan pelayanan, produk layanan, mekanisme, dan prosedur lainnya.

BACA JUGA:  Bupati Cilacap Ajak ASN Teladani Semangat Warga Tionghoa

Hal ini akan mempermudah masyarakat mengakses layanan yang cepat dan murah.

“Hal yang paling urgen adalah tindak lanjut dari poin-poin di setiap OPD yang harus dipublikasi melalui elektronik,” kata Farida, dikutip Brebeskab.go.id, Rabu (2/2).

BACA JUGA:  RKPD 2023 Boyolali Fokus Pembangunan Infrastruktur Wilayah Utara

Alasannya, era digitalisasi mengubah arus informasi menjadi serba elektronik sehingga publikasi harus didorong melalui website agar mudah diakses masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya