GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora membuka kanal pelaporan terkait sengketa seleksi perangkat desa (perades).
Kanal ini ditempatkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Bupati Blora, Arief Rohman, mengatakan siapapun yang merasa dirugikan dalam seleksi perades bisa melapor.
BACA JUGA: Mohon Bersabar! Ganjar Segera Terbitkan Aturan Kegiatan Massal
Laporan itu tentu harus disertai dengan bukti-bukti yang ada.
Dari pengaduan ini akan langsung kita terjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut,” kata Arif, dikutip Blorakab.go.id, Senin (31/1).
BACA JUGA: Perhatian! Ganjar Minta Kepala Daerah Keliling Cek Perayaan Imlek
Setia laporan yang diterima akan dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemprov Jateng dan Ombudsman.
Dia menjelaskan setelah koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov dan Ombudsman, SOP pelaporan aan disusun.
BACA JUGA: 5 Dalang Cilik Jepara Diganjar Penghargaan Bupati, Apa Jasanya?
Pelapor bisa datang ke Dinas PMD dan akan dijamin kerahasiaan identitasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News