
GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah (Jateng) menindak sedikitnya 11.437 sepeda motor dengan knalpot brong.
Ke depan, operasi ini juga akan menyasar mobil yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Operasi serupa akan terus digelar Polda Jateng hingga terwujud Jateng nihil knalpot brong.
BACA JUGA: Waduh! Nilai Kredit 35 Debitur Nakal di Bank Jateng Capai Rp700 M
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, dikutip Kendalkab.go.id, Jumat (28/1).
Agus mengatakan hingga kini Polda Jateng menindak sedikitnya 11.437 kendaraan di seluruh wilayah.
BACA JUGA: Asyik! Belanja di Pasar Podosugih Kota Pekalongan Bisa Pakai QRIS
“Untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan tidak saling mengganggu antar pengguna jalan, Polda Jateng memang menerapkan Zero Knalpot Brong,” ujar dia.
Dari jumlah itu, 359 di antaranya berhasil disita aparat Polres Kendal.
BACA JUGA: Kasus Positif Covid-19 di SMA Warga Solo Bertambah 9 Orang
Knalpot brong yang disita dimusnahkan dengan cara dipotong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News