
“Jika sudah tumbuh rasa saling percaya, saling memahami dan kolaborasi [...], saya sangat berharap agar target sebesar Rp9 miliar pada 2022 tercapai,” harap dia.
Ketua Baznas Demak, Bambang Susetiarto, mengatakan berdasarkan SE Bupati Demak Nomor 451 tanggal 20 desember 2001, para ASN diimbau membayar zakat 2,5 persen dengan hisab sebesar 85 gram emas.
Sayangnya, pelaksanaan SE ini menemui kendala.
BACA JUGA: Gizi Seimbang Jadi Kunci Diet Sehat, Begini Tipsnya
“Sebagian besar ASN siap melaksanakan imbauan Bupati, namun masih ada sebagian yang belum melaksanakan,” ujar dia.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News