GenPI.co Jateng - Sejumlah barang bukti kejahatan seperti narkoba, senjata tajam, dan telepon seluler, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Temanggung, pada Rabu (26/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, I Wayan Eka Miartha, mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini merupakan kegiatan rutin Kejari Temanggung.
"Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, baik oleh masyarakat maupun internal kami," kata dia.
BACA JUGA: Sabar Lurr, Vaksin Booster di Temanggung Utamakan Lansia Dulu Ya
Eka menjelaskan menuturkan bahwa barang bukti tersebut dari 35 perkara tindak pidana umum pada 2021.
Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan adalah narkotika, psikotropika, senjata tajam, dan obat terlarang.
BACA JUGA: Wah! Pedagang di Temanggung Enggan Turunkan Harga Minyak Goreng
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan narkotika dan obat terlarang dengan cara dibakar dan diblender dengan air kemudian dibuang.
BACA JUGA: Semai Tembakau Lebih Awal, Petani Temanggung Berharap Harga Oke
Dengan demikian, barang ini tidak dapat digunakan lagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News