GenPI.co Jateng - Penerimaan retribusi menara telekomunikasi di Cilacap terus meningkat. Terakhir, Cilacap membukukan pendapatan Rp1,12 miliar pada 2021.
Jumlah itu lebih tinggi dibanding pendapatan pada 2020 yakni Rp1,06 miliar, pada 2019 senilai Rp960 juta.
Pendapatan itu diperoleh dari retribusi 419 menara telekomunikasi yang dikelola oleh 22 penyedia jasa.
BACA JUGA: Diduga Korsleting Aki, 3 Sepeda Motor di Boyolali Hangus Terbakar
Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal ke Diskominfo Cilacap, Rabu (19/1).
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Cilacap, Sukaryanto, mengatakan retribusi menara telekomunikasi diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017.
BACA JUGA: Puncak Musim Penghujan, Warga Kota Semarang Diminta Waspadai Ini
Dalam aturan itu disebut pembangunan menara dan penambahan BTS baru harus memiliki rekomendasi Kepala Diskominfo.
Caranya, penyedia jasa membuat permohonan tertulis kepada bupati melalui kepala dinas.
BACA JUGA: Jepara Bikin Nikah Massal Gratis, Ini Kuota dan Cara Mendaftarnya
Permohonan ini harus dilampiri akta pendirian perusahaan berikut perubahannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News