Jepara Bikin Nikah Massal Gratis, Ini Kuota dan Cara Mendaftarnya

Jepara Bikin Nikah Massal Gratis, Ini Kuota dan Cara Mendaftarnya - GenPI.co JATENG
Suasana rapat koordinasi pembahasan nikah gratis Pemkab Jepara. (Foto: Diskominfo Jepara)

Sementara itu, calon pengantin nonmuslim akan mendaftarkan diri ke Fasilitator Pemuka Agama sebagai Penghubung Pencatatan Pernikahan (PAP3) di kantor Disdukcapil Jepara.

“Tiap KUA kecamatan mendapatkan kuota tiga calon pengantin yang nantinya akan dinikahkan massal di Pendopo R.A Kartini,” kata Agus, dikutip Jepara.go.id, Selasa (18/1).

Dia menambahkan pendaftaran calon pengantin dimulai pada Rabu (2/2) hingga Senin (21/2).

BACA JUGA:  Warga Terdampak Tol Jogja-Bawen Hati-Hati, Jangan Percaya Calo!

Anggota Staf Ahli Bupati, Ratib Zaini, mengatakan nikah massal gratis ini merupakan program Bupati Jepara, Dian Kristiandi, untuk warga Jepara.

Hal ini sebagai bentuk kehadiran Pemerintah memfasilitasi warga untuk melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan pemerintah.

BACA JUGA:  Ciamik! Ini Penampakan Logo Resmi Hari Jadi ke-451 Banyumas

“Bentuk perhatian pemerintah akan pentingnya administrasi kependudukan (adminduk), agar suami istri serta anak keturunannya diakui oleh hukum dan juga berhak atas hak warisnya,” kata dia.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya