Selain itu, UGK juga memperhitungkan bangunan tak tampak, seperti bunker bawah tanah, sumur, hingga septictank. Ini akan menjadi nilai tambah untuk pembayaran UGK, dari segi fisik.
Nantinya masyarakat dibolehkan memanfaatkan sisa bangunan atau hasil tanaman.
Ada pula Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pencarian tanah pengganti atau notaris.
BACA JUGA: Catat! Terdampak Tol Jogja-Bawen, Ini Janji Pemprov Jateng
Namun demikian, pembayaran UGK ini dilakukan terakhir.
Setelah konsultasi publik adalah tahap penetapan lokasi (penlok) oleh Gubernur Jateng.
BACA JUGA: Tolong, Warga Dampingi Pengukuran Tanah Terdampak Tol Jogja-Bawen
Selanjutnya, tahap pengukuran tanah, identifikasi dan inventarisasi bangunan, appraisal lalu tahap kesepakatan lantas pembayaran.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News