Pengumuman! Ponpes di Jateng Wajib Kantongi Izin dari Pemerintah

Pengumuman! Ponpes di Jateng Wajib Kantongi Izin dari Pemerintah - GenPI.co JATENG
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat meresmikan Ponpes dan Madrasah Nurul Anwar di Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri, Senin (10/1). (Foto: Humas Jateng)

GenPI.co Jateng - Pondok pesantren (Ponpes) di Jawa Tengah diminta untuk mengantongi izin dari pemerintah.

Dengan demikian, Ponpes akan terdaftar secara administratif dan meminimalkan penyalahgunaan lembaga pendidikan keagamaan.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat meresmikan Ponpes dan Madrasah Nurul Anwar di Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri, Senin (10/1).

BACA JUGA:  Waduh! Anggota Polres Wonogiri Dites Urine Dadakan, Ini Hasilnya

“Setelah kami meresmikan tadi, kami tanya apakah sudah didaftarkan di pemerintah. Alhamdulillah sudah, sehingga nanti kami bisa lebih mudah lagi untuk menginformasikan, ini lho pondok pesantren yang benar-benar taat. Administrasinya juga betul,” ujar dia, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (11/1).

Dengan adanya izin ini, maka Ponpes memang benar keberadaannya.

BACA JUGA:  Dilarang Ngemis dan Ngamen di Wonosobo Kota, Ngeyel Kena Ini!

Selain itu, hal ini untuk menjawab keraguan di masyarakat agar tidak ada lembaga pendidikan keagamaan yang menyalahgunakan kewenangaannya.

Ketentuan perizinan ini tertuang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

BACA JUGA:  Pabrik Cemari Lingkungan, Wong Sukoharjo & Pekalongan Ngadu KLHK

Pesantren diwajibkan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya