
GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 perusahaan di Pekalongan dan Sukoharjo diadukan warga karena diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Warga dari kabupaten ini mengadu langsung dengan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mereka adalah 4 warga Desa Pengkol, Kabupaten Sukoharjo dan 6 warga Desa Watusalam, Kabupaten Pekalongan.
BACA JUGA: Polres Sukoharjo Cek Peduli Lindungi, 3 Pemudik Divaksin
Mereka mendatangi Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) di Jakarta pada Kamis (6/1).
"Masyarakat sudah merasakan 5 tahun, hampir 6 tahun, sangat tersiksa akibat pencemaran bau maupun pencemaran airnya," kata warga Desa Pengkol, Kabupaten Sukoharjo, Abdulloh, Kamis.
BACA JUGA: Yuk, Anak Usia 6-11 Tahun di Sukoharjo Divaksin, Ada 76.270 Anak
Dia dan warga lain melaporkan sebuah perusahaan produksi serat rayon di Sukoharjo.
Perusahaan tersebut dinilai melakukan pencemaran lingkungan berupa pencemaran udara dan air selama bertahun-tahun.
BACA JUGA: Pemkab Sukoharjo Teken Kerja Sama dengan PLN, Ini Manfaatnya
Menurut dia, pencemaran ini membuat warga sekitar selalu mencium bau busuk dan menyengat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News