Dilarang Ngemis dan Ngamen di Wonosobo Kota, Ngeyel Kena Ini!

Dilarang Ngemis dan Ngamen di Wonosobo Kota, Ngeyel Kena Ini! - GenPI.co JATENG
Satpol PP Wonosobo memasang papan larangan mengemis, mengamen, dan menggelandang. (Foto: Pemkab Wonosobo)

GenPI.co Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Wonosobo terus melakukan penertiban yang mengganggu masyarakat.

Salah satunya dengan memasang papan larangan mengemis, mengamen, dan menggelandang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

BACA JUGA:  Vaksin Anak 6-11 Tahun Dimulai di Wonosobo, Bupati Beri Pesan Ini

Papan ini dipasang di Simpang Empat Honggoderpo, Wonosobo Kota, pada Kamis (6/1).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Sunarso, mengatakan upaya pemasangan papan tertib sosial tersebut merupakan bagian dari menekan kegiatan yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan ketertiban.

BACA JUGA:  Asyik! Punya GPP, Pelayanan Masyarakat di Wonosobo Makin Mudah

“Kegiatan tersebut bagian dari terobosan kami mewujudkan suasana lingkungan sosial yang nyaman dan aman untuk masyarakat,” kata dia, dikutip wonosobokab.go.id, Senin (10/1).

Menurut dia, melalui pemasangan papan tersebut, Satpol PP menyampaikan larangan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban.

BACA JUGA:  Kodim Wonosobo Bantu Vaksinasi, Fasilitasi Antar Jemput Warga

Gangguan ini meliputi mengemis, mengamen, menggelandang, sampai mengelap mobil di persimpangan dan ruas jalan tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya