Selain itu, bagi yang melanggar ketentuan terkait kegiatan-kegiatan ini ada sanksi.
Sanksi yang mesti ditanggung cukup berat, yakni berupa hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sunarso menyebut pihaknya menerima banyak laporan warga yang merasa terganggu karena Simpang Empat Honggoderpo digunakan oleh pengemis dan pengamen untuk meminta uang.
BACA JUGA: Vaksin Anak 6-11 Tahun Dimulai di Wonosobo, Bupati Beri Pesan Ini
Keberadaan mereka ini dinilai mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News