
Tersangka juga mengklaim saat tidak ada jam mengajar atau saat jam istirahat, korban berusaha mendekatinya.
Tersangka yang telah memiliki istri dan 4 anak ini mengaku korban berusaha mendekatinya sehingga terjadi persetubuhan di laboratorium TIK di sekolah.
Kini pelaku sudah diamankan Polres Wonogiri pada Rabu (20/9).
BACA JUGA: Tok! Pelatih Taekwondo Pelaku Pencabulan di Solo Divonis 14 Tahun Penjara
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang Undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Oknum guru ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(ant)
BACA JUGA: Miris! Terungkap 5 Kasus Pencabulan di Batang, Pelakunya Tak Terduga
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News