Miris! Guru SMP di Wonogiri Cabuli Siswanya di Sekolah

Miris! Guru SMP di Wonogiri Cabuli Siswanya di Sekolah - GenPI.co JATENG
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tiga dari kiri), menunjukkan barang bukti tersangka kasus pencabulan di Mapolres Wonogiri, Jumat. (22/9). (Foto: ANTARA)

Tersangka juga mengklaim saat tidak ada jam mengajar atau saat jam istirahat, korban berusaha mendekatinya.

Tersangka yang telah memiliki istri dan 4 anak ini mengaku korban berusaha mendekatinya sehingga terjadi persetubuhan di laboratorium TIK di sekolah.

Kini pelaku sudah diamankan Polres Wonogiri pada Rabu (20/9).

BACA JUGA:  Tok! Pelatih Taekwondo Pelaku Pencabulan di Solo Divonis 14 Tahun Penjara

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang Undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Oknum guru ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(ant)

BACA JUGA:  Miris! Terungkap 5 Kasus Pencabulan di Batang, Pelakunya Tak Terduga

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya