Dugaan Kasus Korupsi, Rektor UNS Solo Diperiksa Kejati 7,5 Jam

Dugaan Kasus Korupsi, Rektor UNS Solo Diperiksa Kejati 7,5 Jam - GenPI.co JATENG
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri, Solo, Kamis (31/8). (Foto: ANTARA/Muhammad Ayudha.

GenPI.co Jateng - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho selama 7,5 jam terkait dugaan korupsi Rencana Kerja dan Anggaran UNS Tahun 2022 pada Kamis (31/8).

Pemeriksaan terhadap Rektor UNS Solo Jamal Widodo ini digelar di kantor Kejari Solo pada Kamis pukul 09.00 WIB pagi.

Namun demikian, Jamal enggan membeberkan detail pemeriksaan terhadapnya.

BACA JUGA:  UNS Solo Beberkan Jadwal Pemilihan Ulang Rektor, Ini Tahapannya

"Saya lupa berapa pertanyaan penyidik. Semua sudah saya berikan penyidikan," kata dia.

Kasi Penerangan Hukum Kejati, Arfan Triyono, membeberkan Rektor UNS Solo diperiksa terkait dengan dugaan tindak korupsi Rencana Kerja dan Anggaran UNS tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:  Waduh! Mantan Pimpinan MWA UNS Solo Dicopot Jabatannya dari Guru Besar

Arfan menjelaskan sudah ada 6 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ini selain Rektor UNS Solo.

"Tetapi, saya belum dikasih daftar namanya. Yang terakhir hari ini, Pak Rektor UNS," papar dia.

BACA JUGA:  Miris! Dosen UNS Solo Diduga Lakukan KDRT

Arfan menyebut kasus dugaan korupsi di UNS Solo ini baru tahap penyelidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya