Waduh! Mantan Pimpinan MWA UNS Solo Dicopot Jabatannya dari Guru Besar

Waduh! Mantan Pimpinan MWA UNS Solo Dicopot Jabatannya dari Guru Besar - GenPI.co JATENG
UNS Solo. (Foto: UNS)

GenPI.co Jateng - Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi dicopot jabatannya sebagai guru besar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar, Kamis (13/7).

"Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli, saya dapat pengarahan dari Jakarta karena rahasia jadi enggak boleh dititipkan," kata dia.

BACA JUGA:  Miris! Dosen UNS Solo Diduga Lakukan KDRT

Muhtar menjelaskan hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 bulan.

BACA JUGA:  KAI Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan SMA hingga S1 di UNS Job Fair, Cek Syaratnya!

Menurut dia, isi dari keputusan tersebut salah satunya menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

"Jabatan dosen dengan jabatan (gelar) profesor/guru besar. Yang bersangkutan telah melanggar ketentuan pasal 3 huruf e, pasal 3 huruf F, dan pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," papar dia.

Hal ini sebagaimana diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  Top! Fakultas MIPA Paling Ramah Disabilitas se-UNS Solo

"Itu semua dari sana (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) ya, bukan sini yang menjatuhkan,” imbuh dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya