Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 20 unit telepon seluler, 2 buah kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp2,678 juta.
Adapun tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
BACA JUGA: Astaga! Ada Napi Kasus Narkoba di Lapas Semarang Bunuh Diri
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Mochammad Yogi Prawira membeberkan beberapa tersangka masih dalam satu jaringan, khususnya jaringan narkotika jenis sabu-sabu.(ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News