Bea Cukai Magelang Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Magelang Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal - GenPI.co JATENG
Sebanyak 1.598.090 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang. (Foto: jatengprov.go.id)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 1.598.090 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Imam Sarjono, mengatakan pihaknya telah memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.

Tak hanya rokok, pemusnahan juga dilakukan terhadap temuan barang kena cukai yang lain.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal, Begini Modusnya

Ini di antaranya, 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol dan 550 gram tembakau iris.

Adapun pemusnahan barang kena cukai didapatkan dari hasil operasi penindakan pada 2022 hingga 2023.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Catat Penerimaan Cukai Rokok Rp 9,4 Triliun

“Dari hasil itu nilai barang berjumlah Rp 1.878.530.650, dengan potensi kerugian negara Rp 1.268.217.976. Yang mana berhasil diamankan dari wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (2/8).

Imam membeberkan modus operandi dalam penyebaran barang ilegal ini terus berkembang.

BACA JUGA:  2,26 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Magelang

Menurut dia, biasanya pelaku menggunakan truk, tetapi sekarang banyak menggunakan mobil pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya